Massifkan Gerakan 5 M, Kemenag Bantul Sosialisasikan SE Menag Nomor 20 Tahun 2021
Bantul (Kankemenag) - Melalui media zoom meeting, Minggu (25/7) Kepala Kantor Kemenag Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM., mensosialisasikan SE Menag Nomor 20 Tahun 2021, tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Dan Pembatasan Kegtatan Peribadatan / Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.