Lompat ke isi utama
x
TUGAS Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
FUNGSI Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi : Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan; Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama; Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama; Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama; Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan; Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

 

Subbagian Tata Usaha

KASUBBAG TU

H. Aminuddin, S.Ag., M.Si.

Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama

 

Seksi Pendidikan Madrasah

KASI DIKMAD

Ahmad Musyadad, S.Pd.I., M.S.I.

Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK

 

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren

KASI PD PONTREN

H. Suprapto, S.Ag., M.A.

Melakukan pelayanan, bimbingan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren

Seksi Pendidikan Agama Islam

KASI PAIS

Drs. H. Bambang Inanta

Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang Pendidikan Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK

 

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

KASI BIMAS ISLAM

H. Sugito, S.Ag., M.S.I.

Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang masyarakat Islam

 

Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah

KASI PHU

Drs. H. Maskur Ashari, M.A.

Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah

 

Penyelenggara Zakat Wakaf

PENYELENGGARA ZAWA

H. Dhani Budianto, S.E.

Melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.