Lompat ke isi utama
x
Zoom

Massifkan Gerakan 5 M, Kemenag Bantul Sosialisasikan SE Menag Nomor 20 Tahun 2021

Dikirim oleh ponijo pada 25 July 2021

Bantul (Kankemenag) - Melalui media zoom meeting, Minggu (25/7) Kepala Kantor Kemenag Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM., mensosialisasikan SE Menag Nomor 20 Tahun 2021, tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M Dan Pembatasan Kegtatan Peribadatan / Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Sosialisasi diikuti jajaran ASN Kemenag Bantul, serta dihadiri pula Ormas Keagamaan, Sektetaris Daerah Drs. H. Helmi Jamharis, MM dan Asisten Sumberdaya dan Kesejahteraan Rakyat Pemda Bantul Ir. Pulung Haryadi, MSc.

Kepada jajarannya Aidi Johansyah menyampaikan bahwa; tempat ibadah di Kabupaten Bantul dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah. Tempat ibadah di kabupaten pada zona Oranye dan Zona Merah tidak rnengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.Tempat ibadah di kabupaten Bantul pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan.

Helmi Jamharis sangat mengapresiasi langkah-langkah konkrit yang dilakukan Kantor Kemenag dalam upaya menanggulangi serta memutus rantai penyebaran Covid-19. "Makin meningkatnya kasus pasien terpapar Covid-19 di Bantul, juga semakin bertambahnya kasus meninggal dunia, menuntut peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu berupaya keluar dari permasalahan pandemi ini. Kebijakan Pemda Bantul sudah selaras dengan SE Menag Nomor 20 Tahun 2021, untuk itu perlu kiranya kerjasama dalam mengupayakan pemecahan masalah yang timbul. Pemda Bantul akan memfasilitasi kebutuhan vaksin bagi anak-anak sekolah juga penanganan kasus secara terus menerus," ujarnya.

Sosialisasi dan koordinasi yang dipandu Kepala Sub. Bagian TU H. Mukotib, S.Ag., M.Pd.I mengamanatkan seluruh ASN Kemenag Bantul berkewajiban melakukan sosialisasi gerakan 5M sekurang-kurangnya tiga kegiatan. ASN Kemenag diharapkan menjadi teladan dalam penerapan gerakan 5 M, memberikan edukasi, serta melakukan pemantauan pelaksanaannya di tengah masyarakat. (Jojo)