Masa PPKM Darurat, Kemenag Bantul Minta Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah
Bantul (Kankemenag) - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kepala Kantor Kemenag Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM meminta agar umat Islam melaksanakan takbiran dan Salat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM Darurat. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari persebaran Covid-19.
Menurut Aidi Johansyah, Menteri Agama telah menerbitkan edaran No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," terang Aidi Johansyah Sabtu (17/7).
Surat Edaran ini, kata Aidi juga mengatur penyelenggaraan takbiran. Menurutnya, takbiran di masjid/musala yang berada pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan sementara. Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki, ditiadakan.
"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran. Tidak ada pelaksanaan salat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Id dilakukan di rumah masing-masing," tegas Aidi.
Lebih lanjut Aidi Johansyah meminta masyarakat mematuhi edaran yang telah diterbitkan. Dijelaskan, Islam mengajarkan umatnya untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah. Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada Pemerintah bersifat muqayyad.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.
Pemerintah tidak melarang orang beribadah. Pemerintah justru menganjurkan umat beragama untuk beribadah serta mendoakan keselamatan negeri ini dan dunia supaya segera terbebas dari pandemi Covid -19. "Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," tandasnya. (Jojo)