Lompat ke isi utama
x
Zakat Wakaf

Penyelenggaran Zakat Wakaf Selenggarakan Pembinaan Nadzir dan Amil

Bantul (Kankemenag) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menyelenggarakan pembinaan kompetensi nadzir dan amil di Waroeng Omah Sawah, Selasa (21/3). Peserta dalam pembinaan ini merupakan utusan dari KUA se-Kabupaten Bantul.

Dalam kesempatan ini, Garazawa Kankemenag Bantul menghadirkan narasumber seorang wakil Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Bantul yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kasihan. Rohwan menyampaiakan materi tentang wakaf produktif.

Marhadi, Ketua BWI Kabupaten Bantul yang juga sebagai pengawas madrasah di lingkungan Kankemenag Bantul membuka dan memberikan pembinaan dalam acara ini. “Mari kita sharing-sharing di sini tentang wakaf, bapak-bapak semua bisa menanyakan permasalahan tentang wakaf yang mungkin terjadi di masyarakat namun belum menemui solusi. Nanti bisa ditanyaka ke narasumber,” ucapnya.

Zakat Wakaf

Rohwan dalam penyampaiannya mengatakan bahwa wakaf tidak harus berupa tanah. “Wakaf tidak harus berupa tanah, bisa dalam bentuk lainnya. Bisa juga uang maupun barang lainnya,” jelasnya.

Rohwan juga menjelaskan bahwa infak, sedekah, dan wakaf adalah hal yang berbeda. “Perbedaan yang paling terlihat, wakaf itu dikelola untuk diambil manfaatnya misalnya untuk pembangunan masjid, sekolah atau pun yang lainnya,” jelasnya. (Dnd)