Upaya Pencegahan Covid-19 Kemenag Bantul Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Bantul (Kankemenag) – Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B-951/Kw.12.1/4/HM.01/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penyebaran Covid-19, serta Instruksi Bupati Bantul Nomor 1 /Instr/2020, Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Senin (23/3) Kantor Kemenag Bantul melalukan sterilisasi upaya pencegahan covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan. Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit.
Kepala Kantor Kemenag Bantul Drs. H. Buchori Muslim, M.Pd.I mengemukakan penyemprotan disinfektan sebagai ikhtiar kita dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tidak hanya bagi ASN Kemenag Bantul namun juga kepada masyarakat yang menginginkan layanan di Kantor Kemenag Bantul, yang pada saat ini masa pelunasan BPIH Jemaah haji. “Semoga upaya ini bisa lebih memberikan kenyamanan pada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan, juga bisa mengantisipasi penyebaran virus. Penyemprotan disinfektan diharapkan dilaksakankan juga di satker madrasah dan Kantor Urusan Agama di lingkungan Kantor Kemenag Bantul”, ujar Buchori Muslim.
Kasub. Bagian TU H. Basori Alwi, S.Ag., MA setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meyatakakan bahwa penyemprotan disinfektan untuk sarana umum Masjid Agung Manunggal Bantul, Gereja Klodran, Gereja Ganjuran, sekolah/madrasah, pasar, dan sarana umum lainnya telah difasilitasi oleh Pemda Bantul, namun untuk kantor/OPD juga instansi vertikal dilakukan secara mandiri dengan beaya sendiri. (Jojo)