Sosialisasi Mitigasi Benturan Kepentingan, Pokja ZI Kankemenag Bantul Bekali PJPH
Bantul (Kankemenag) – Senin (29/12/2025), bertempat di Ruang Rapat Zona Integritas (ZI), Tim Kelompok Kerja (Pokja) ZI Area Pengawasan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menggelar sosialisasi mitigasi benturan kepentingan. Kegiatan ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH).
PJPH menjadi sasaran utama sosialisasi mengingat jabatan ini merupakan formasi baru di lingkungan Kementerian Agama yang memiliki peran strategis dalam pengawasan jaminan produk halal. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan potensi konflik kepentingan sebagai upaya pencegahan dini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan tersebut.
Sosialisasi disampaikan oleh Koordinator Area Pengawasan Pokja ZI Kankemenag Bantul, Dhani Budianto, didampingi Tim ZI, Agus Yunianto dan Isman. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pengertian benturan kepentingan, bentuk-bentuk potensi konflik, serta langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan oleh ASN, khususnya PJPH.
Dalam paparannya, Dhani Budianto menegaskan bahwa integritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan layanan publik yang bersih dan profesional. “PJPH memiliki kewenangan yang sangat strategis. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas pengawasan, tidak boleh ada intervensi kepentingan pribadi, keluarga, maupun pertemanan. Semua harus dilaksanakan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Mitigasi benturan kepentingan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga komitmen moral ASN dalam menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya.
Sementara itu, Isman menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai bekal awal bagi PJPH dalam memahami risiko-risiko yang mungkin dihadapi di lapangan. Pemahaman tersebut diharapkan mampu meningkatkan kehati-hatian serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pengawasan jaminan produk halal.
Melalui sosialisasi ini, Kankemenag Bantul berharap seluruh ASN, khususnya PJPH, mampu menerapkan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan bebas dari praktik benturan kepentingan. (Dnd)