Lompat ke isi utama
x

Standar Layanan

PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul

 

Maklumat Pelayanan

  1. Melayani dengan santun dan ramah;
  2. Memproses layanan secara cermat dan cepat;
  3. Memberikan kemudahan pelayanan;
  4. Berorientasi kepada kepuasan pengguna layanan;
  5. Memproses layanan sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku;
  6. Tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun;
  7. Apabila tidak menepati maklumat pelayanan, siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Layanan permohonan informasi pada PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

 

Senin - Kamis

Waktu Layanan: Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat, Salat, Makan: Pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB

Jumat

Waktu Layanan: Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB

Istirahat, Salat, Makan: Pukul 11.00 WIB - 13.00 WIB

 

Standar Biaya/Tarif Perolehan Informasi

PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotokopi sendiri di sekitar kantor atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.