Lompat ke isi utama
x

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul

 

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam:

1. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  
2. Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik  
3. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)  
4. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik  
5. Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan  
6. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi      Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama  
7. Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama  
8. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama

 

PPID Unit Kantor Kemenang Kabupaten Bantul

Atasan PPID Unit      : Kepala Kantor

PPID Unit                      Kepala Subbagian Tata Usaha

Alamat                            Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo 16 Bantul 55714

Telepon                           (0274) 367411

Email                               kabbantul@kemenag.go.id

 

Tugas PPID Unit Kantor Kemenang Kabupaten Bantul

1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;

2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan informasi publik;

4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul mengenai Daftar Informasi Publik, paling lambat akhir Januari tahun berjalan;

5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul dalam bentuk keputusan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul mengenai klasifikasi informasi;

6. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:

    a. Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;

    b. Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung

    c. Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan

7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;

8. Mengoordinasikan:

    a. Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat

    b. Pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan;

    c. Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;

    d. Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar, dan mudah dipahami;

    e. Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;

    f. Pengklasifikasian Informasi Publik dan/ atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;

    g. Permohonan keberatan di proses berdasarkan prosedur;

    h. Proses layanan Informasi Publik di Kementerian Agama berjalan dengan baik;

9. Melakukan Uji Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;

10. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;

11. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya;

12. Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul;

13. Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik;

14. Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik;

15. Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID;

16. Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;

17. Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID;

18. Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik;

19. Membuat dan mengumumkan Laporan Tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi Daerah;

 

Fungsi PPID Unit Kantor Kemenang Kabupaten Bantul

Melakukan pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul.

 

 

Wewenang PPID Unit Kantor Kemenang Kabupaten Bantul

1. Menetapkan Panitia Pengelola Pelayanan Informasi PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul;

2. Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi;

3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

4. Menghadiri rapat pembahasan terkait PPID;

5. Meminta informasi kepada PPID Unit MTsN maupun MAN pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan oleh Pemohon tidak dikuasai oleh PPID Unit  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul namun dikuasai oleh PPID Unit MTsN maupun MAN;

6. Melakukan koordinasi dengan PPID Unit MTsN maupun MAN terkait dalam menyelesaikan keberatan;

7. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan PPID Unit MTsN maupun MAN;

8. Mengusulkan kepada Atasan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul untuk melaporkan dan/ atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi ke lembaga peradilan

9. Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Daerah atas persetujuan Atasan PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul;

10. Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Agama;

11. Melakukan pembinaan PPID Unit MTsN maupun MAN;

12. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPID Unit MTsN maupun MAN.

 

Visi 
Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Akuntabel


Misi
1.Meningkatkan layanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan
2.Meningkatkan kompetensi SDM pelayan informasi
3.Penguatan koordinasi antar-PPID lintas sektoral


Motto
Melayani dengan Ikhlas

 

 

 

Kontak
Alamat      : Jl. Wahidin Sudirohusodo Nomor 16 Bantul 55714
Telepon     : (0274) 367411
Email        : kabbantul@kemenag.go.id
Website     : bantul.kemenag.go.id