Kankemenag Bantul Jadi Rujukan Digitalisasi Arsip KUA, Terima Studi Tiru Kankemenag Jember
Bantul (Kankemenag Bantul) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul menerima kunjungan studi tiru digitalisasi arsip dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember pada Senin (29/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kankemenag Bantul ini bertujuan untuk mempelajari praktik baik pengelolaan dan penyelamatan arsip vital Kantor Urusan Agama (KUA) melalui sistem digitalisasi di Pusat Arsip (Record Centre) Kankemenag Bantul.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Kankemenag Jember dalam rangka implementasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 437 Tahun 2025 tentang penyelamatan arsip vital KUA. Rombongan tim Zona Integritas (ZI) Kankemenag Jember hadir untuk menggali langsung proses, kebijakan, serta inovasi digitalisasi arsip yang telah berjalan di Kankemenag Bantul.

Dalam sambutannya, Ahmad Tholabi, Kepala Kankemenag Jember menyampaikan apresiasi atas sambutan dan keterbukaan Kankemenag Bantul. Ia menegaskan bahwa tujuan studi tiru ini adalah mempelajari best practice pengelolaan arsip pada Pusat Arsip (Record Centre) Kapanewon Pundong yang dinilai berhasil menjaga keamanan dan keberlanjutan arsip vital KUA.
Mewakili pimpinan Kankemenag Bantul, Sugito, Kepala Seksi Bimas Islam menyampaikan komitmen Kankemenag Bantul untuk berbagi pengalaman dan praktik baik, khususnya terkait perjalanan pembangunan Zona Integritas serta inovasi digitalisasi arsip. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pendampingan digitalisasi arsip KUA antara kedua instansi.

Pada sesi inti, Arsiparis Kankemenag Bantul memaparkan proses digitalisasi arsip vital KUA yang digagas melalui inovasi SELINCAH DIA (Selamatkan Informasi Arsip dengan Alih Media). Inovasi ini berangkat dari kebutuhan penyelamatan arsip yang menumpuk dan berisiko rusak, sekaligus menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan dan kearsipan.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang membahas teknis digitalisasi, pembuatan SK, hingga restorasi arsip. Melalui studi tiru ini, diharapkan terjalin sinergi antarkantor Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola arsip yang tertib, aman, dan berkelanjutan sebagai bagian dari reformasi birokrasi. (al)