Pelaku Usaha Puas dengan Layanan Sehati di KUA Sedayu
Bantul (KUA Sedayu) - Layanan Sertifikasi Halal Gratis atau yang dikenal dengan program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul terus menunjukkan eksistensinya sebagai program yang berdampak langsung bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ratusan pelaku usaha di wilayah Sedayu telah mengakses layanan ini, yang secara resmi diluncurkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Rabu (27/08/2025) salah satu pelaku usaha yang telah merasakan manfaat dari layanan ini adalah Rezha Aditya, pemilik usaha Kabita Kusuka Sejahtera, produsen makanan olahan berupa siomai. Ia mengungkapkan kepuasannya setelah menerima sertifikasi halal melalui KUA Sedayu. “Saya, Rezha, pemilik usaha Kabita Kusuka Sejahtera dengan produk siomai, telah menerima layanan Sertifikasi Halal Gratis di KUA Sedayu dengan cepat dan memuaskan,” ujar Rezha saat ditemudi lokasi usahanya.
Lebih lanjut, Rezha menyampaikan bahwa proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal berjalan dengan lancar, tanpa hambatan yang berarti. Ia pun mengapresiasi sikap responsif dan pendampingan intensif yang diberikan oleh pihak KUA Sedayu dan tim Pendamping Proses Produk Halal (PPH). “Saya mengajak pelaku usaha lainnya di wilayah Sedayu untuk tidak ragu memanfaatkan layanan ini. Selain mempermudah proses legalitas produk, sertifikasi halal juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar,” tambahnya.
Program Sehati sendiri merupakan bagian dari inisiatif pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI yang bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, serta didukung penuh oleh KUA di masing-masing daerah sebagai pelaksana teknis.
Jamilludin, Penyuluh Agama Islam KUA Sedayu sekaligus Pendamping Proses Produk Halal (PPPH), menyambut baik antusiasme para pelaku usaha yang semakin sadar akan pentingnya sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu siap mendampingi setiap proses yang dibutuhkan, mulai dari pengisian data, verifikasi dokumen, hingga pengecekan bahan baku.
“Kami sangat mengapresiasi semangat UMKM di wilayah Sedayu. Semakin banyak pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal, menunjukkan bahwa kesadaran mereka terhadap pentingnya kehalalan dan keamanan produk juga semakin tinggi,” jelas Jamilludin.
Menurutnya, keberadaan sertifikasi halal bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga menjadi salah satu kunci daya saing UMKM di era pasar terbuka. Terlebih di tengah meningkatnya permintaan pasar terhadap produk halal, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Selain itu, Jamilludin juga menegaskan bahwa pihak KUA Sedayu terus berupaya melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pelatihan kepada para pelaku usaha agar semakin banyak UMKM yang terfasilitasi. Ia juga berharap program ini dapat terus berlanjut secara berkelanjutan, mengingat manfaatnya yang besar bagi penguatan ekonomi umat.
Sementara itu, berdasarkan data sementara, hingga Agustus 2025, tercatat lebih dari 50 pelaku usaha di wilayah Kapanewon Sedayu telah mengakses layanan Sehati. Mayoritas berasal dari sektor kuliner dan makanan olahan rumahan, dengan komposisi pelaku usaha perempuan yang cukup dominan.
KUA Sedayu bersama para pendamping PPH berkomitmen untuk terus mengawal jalannya program ini secara profesional dan transparan. Ke depan, layanan Sehati diharapkan tidak hanya menyasar pelaku usaha lama, tetapi juga mendorong pelaku usaha baru untuk sejak awal memperhatikan aspek kehalalan produk mereka.
Dengan adanya program seperti Sehati, pelaku UMKM kini tidak lagi perlu khawatir mengenai biaya atau kerumitan administrasi dalam memperoleh sertifikasi halal. Cukup dengan mendatangi KUA dan membawa dokumen yang dibutuhkan, proses sertifikasi dapat segera dimulai dengan pendampingan langsung dari tim PPH KUA Sedayu. (Jml)