Lompat ke isi utama
x
KUA Kasihan

PIC Wakaf KUA Kasihan Lakukan Verifikasi Lapangan Tanah Wakaf untuk Perluasan Masjid Ainun Jariyah

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 23 December 2025

Bantul (KUA Kasihan) - Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, PIC Wakaf KUA Kasihan, Nurudin, melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan dan pengambilan dokumentasi foto geotag terhadap tanah wakaf pada Selasa (23/12/2025).


Kegiatan verifikasi ini dilakukan terhadap tiga bidang tanah wakaf yang berada di Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Tanah-tanah tersebut diwakafkan oleh Suyati, Sudiyono, dan Pariyem, yang seluruhnya diperuntukkan bagi perluasan sarana pendukung Masjid Ainun Jariyah, guna menunjang kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan umat.


Dalam pelaksanaannya, verifikasi lapangan mencakup pengecekan langsung lokasi tanah wakaf, penyesuaian batas-batas tanah dengan data administrasi yang telah diajukan, serta pengambilan foto geotag sebagai bagian dari proses pendataan digital. Langkah ini merupakan tahapan penting dalam proses pencatatan wakaf agar data yang dimiliki akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan verifikasi ini turut didampingi oleh Dukuh setempat, Takmir Masjid Ainun Jariyah, Karsan, selaku pihak yang akan mengelola dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut. Kehadiran takmir masjid di lapangan menjadi bagian dari upaya memastikan kesesuaian peruntukan wakaf dengan kebutuhan pengembangan masjid serta kemaslahatan jamaah.


Nurudin menjelaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan bentuk komitmen KUA Kasihan dalam memberikan pelayanan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak hanya berfungsi sebagai kelengkapan administrasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mengamankan aset wakaf agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.


Lebih lanjut, kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf secara produktif dan berkelanjutan. Dengan administrasi yang tertib dan data yang valid, tanah wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pengembangan fasilitas ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial keagamaan.


Melalui kegiatan verifikasi ini, KUA Kasihan berharap proses pengurusan wakaf dapat berjalan lancar hingga tahap penerbitan dokumen resmi, serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, khususnya jamaah Masjid Ainun Jariyah dan warga sekitar Kalurahan Ngestiharjo. (Nrdn)