Layanan Nikah KUA Imogiri Terapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Bantul (KUA Imogiri) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Imogiri telah kembali memberikan layanan pencatatan pernikahan setelah beberapa waktu ada penundaan pelaksanaan pernikahan di masa pandemi Covid-19. Seperti pada Jumat (5/6) kali ini terdapat 4 peristiwa pernikahan yang dilangsungkan di KUA Imogiri.
Kepala KUA Imogiri Achmad Rois Wizda, SHI kepada Pranata Humas Kantor Kemenag Bantul H. Ponijo, S,Ag., M.Pd.I mengemukakan, layanan pernikahan di KUA Imogiri telah dilaksanakan kembali dengan memperhatikan protokol nikah di KUA, guna pencegahan penyebaran Covid-19, yakni jumlah rombongan yang masuk balai nikah dibatasi maksimal 10 orang (include petugas KUA), wajib bermasker dan cuci tangan sebelum dan sesudah masuk KUA, wajib bersarung tangan (bukan yang berbahan kain) bagi calon pengantin pria maupun wanita, wali nikah dan saksi, serta rombongan yang datang di KUA dibatasi hanya yang berkepentingan saja dan tidak berkerumun di KUA.
Pasangan Endah Saputri dan Dimas Ade Krisnan alamat Kemasan Karangtengah Imogiri mengungkapkan rasa syukurnya meski di tengah pandemi Covid-19 telah dapat melangsungkan pernikahan. "Alhamdulillah saya bersyukur sekali telah melangsungkan pernikahan dan mendapatkan layanan yang baik di KUA Imogiri, semoga menjadi keluarga sakinah, tak lupa saya ucapkan terima kasih pada bapak-bapak petugas KUA", kata Endah. (Jojo)