Kakanwil Kemenag DIY : Zona Integritas Itu Bukan Ajang Lomba
Bantul (Kankemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansyah, S. Ag., MM didampingi Kasi dan Tim Zona Integritas (ZI) Mengikuti Submit Penilaian Mandiri Pembangunan ZI (PMPZI) ke Kementerian Agama via Zoom Meeting di Aula Sekretariat ZI Kemenag Bantul, Senin (27/12).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. H. Masmin Afif, M.Ag., mengatakan salah satu visi dan misi Kementerian Agama adalah menciptakan Kementerian Agama menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Agama dalam mendorong terwujudnya Good Goverment dan Clear Goverment. Salah satunya adalah melalui proses pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM kepada seluruh satuan kerja. Tahun 2021 ini ada 5 satker yang telah dinilai oleh KemenpanRB untuk memperoleh ZI WBK dan WBBM antara lain Kankemenag Kabupaten Bantul, Kankemenag Kabupaten Kulonprogo, Kankemenag Kabupaten Gunungkidul, MAN 1 Yogyakarta dan MAN 2 Kulonprogo.
“Meskipun satker Kemenag Yogyakarta belom lolos WBK maupun WBBM ayo kita tetap bersama-sama mengevaluasi dan senantiasa berbenah diri untuk bisa memberikan yang terbaik kepada institusi tercinta kita ini”, Kata Masmin. “Sejatinya Zona Integritas itu bukan ajang lomba, jadikan Zona Integritas itu sebagai ruh dan nafas kita dalam menjalankan pekerjaan dan tanggungjawab kita semua”, Imbuhnya. Ada beberapa catatan dari MenpanRB dalam penilaian ZI tahun ini. Pertama, Perlunya sinergitas satker-satker diseluruh wilayah Kemenag DIY diwujudkan dalam satu integrasi layanan secara online. Kedua, Perlunya sinergitas satker Kemenag kerjasama dengan lintas sektoral maupun organisasi lainnya yang dapat memberikan manfaat dalam pelayanan Kemenag. Ketiga, pentingnya memperhatikan sarana dan prasarana dalam pelayanan publik harus menjadi prioritas institusi misalnya ruang laktasi, sarana difable dan ruang bermain.
Ada tiga kriteria inovasi dalam penilaian Zona Integritas. Pertama, Inovasi yang menjadi unggulan adalah umur inovasi yang lebih dari dua tahun. Kedua, Inovasi tersebut dapat direplikasi ditempat lain diwujudkan dengan banyaknya animo satkler lain dalam mereplikasi inovasi tersebut. Ketiga, sebagai pemilik inovasi harus cermat mensiasati inovasi yang menjadi miliknya sehingga dapat diakui bahwa inovasi tersebut lahir dari institusi kita. Acara diakhiri dengan Kakanwil mensubmit PMPZI. (Ev).