Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

Kankemenag Bantul Gelar FGD Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Bantul (Kankemenag) - Dalam rangka memperkuat komitmen pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menggelar FGD Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Selasa (22/07/2025) bertempat di Aula PLHUT. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pejabat, pengelola PPID, staf pelayanan informasi, dan perwakilan masing-masing seksi, serta JF. 

 

FGD bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, sekaligus mencari solusi bersama terkait tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Selain itu, FGD ini dilaksanakan sebagai salah satu kontinuitas atas rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY pada Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Kankemenag Bantul terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dengan beberapa informasi yang disajikan untuk publik.

 

Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Bantul, Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.“Melalui FGD ini, kita berharap pelayanan informasi publik semakin berkualitas, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah hak warga yang wajib kita layani dengan baik, ujarnya. 

 

FGD kali ini juga menjadi tindak lanjut dari hasil evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Berdasarkan catatan, terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki. Seperti masih adanya keterlambatan dalam pemberian jawaban atas permohonan informasi masyarakat, belum maksimalnya pemanfaatan media digital sebagai saluran informasi publik, perlunya peningkatan kompetensi petugas PPID dalam hal pelayanan prima, serta kelengkapan laporan tahunan. Oleh karena itu, FGD tahun ini difokuskan untuk merumuskan langkah konkret guna menindaklanjuti catatan evaluasi tersebut.

 

Kegiatan ini menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya penguatan kapasitas pengelola informasi publik di tiap unit kerja melalui pelatihan berkelanjutan, optimalisasi pemanfaatan teknologi digital, termasuk website, media sosial, dan aplikasi layanan informasi, peningkatan koordinasi antarbagian untuk mempercepat alur layanan informasi, penyusunan SOP layanan informasi yang lebih sederhana, terukur, dan mudah diakses masyarakat.

 

Dengan adanya FGD ini, diharapkan pelayanan informasi publik tidak hanya memenuhi standar minimal, tetapi juga dapat memberikan kepuasan dan kepercayaan bagi masyarakat. (Dnd)