Lompat ke isi utama
x
Rakor

Kakan Kemenag Bantul Sosialisasikan SE Menag Nomor 15 Tahun 2020 Pada Jajaran PDM Bantul

Dikirim oleh ponijo pada 8 June 2020

Bantul (Kankemenag) - Bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Kabupaten Bantul Drs. H. Helmi Jamharis, MM, Kepada Dinas Kesehatan, dan Kepala Bagian Hukum, Senin (8/6) Kepala Kantor Kemenag Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM memberi penjelasan tentang penatalaksanaan ijin membuka rumah ibadah di tengah masa pandemi Covid-19 dalam rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 yang diselenggarakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Bantul, bertempat di aula PDM Bantul Jl. Jend. Ahmad Yani 31 Bantul, yang dihadiri anggota pleno PDM, ortom tingkat daerah, ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Bantul, Ketua MCCC/Lembaga Penanggulangan Bencana PDM Bantul.

Dalam paparannya Helmi Jamharis mengemukakan bahwa apabila ada jemaah yang ingin melaksanakan ibadah di masjid maupun rumah ibadah lainnya "kami tidak mendorong dan tidak melarang", apabila situasi memungkinkan di lingkungan yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sambil menunggu Surat Edaran Bupati tentang panduan ibadah di masa pandemi Covid-19 yang sedang dalam proses. "Besuk siang kita ada koordinasi membahas hal ini, semoga sebelum Jumat, SE Bupati sudah beredar", ujar Helmi Jamharis.

Sementara Aidi Johansyah menyampaikan SE Menag Nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi. Takmir masjid atau pengurus rumah ibadah diperkenankan melaksanakan peribadatan di masjid maupun rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan dan adanya surat keterangan wilayah aman dari penyebaran Covid dari gugus tugas.

Namun menurut Sri Wahyu Joko Santosa atau dr. Oki juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul menuturkan sampai dengan saat ini kasus positif Covid-19 masih terus meningkat yang muncul dari pelaku perjalanan di daerah yang mempunyai transmisi lokal tinggi, sesungguhnya saat ini belum bisa new normal masih dalam perhitungan untuk itu agar tetap berhati-hati. (Jojo)