Kakan Kemenag Bantul Paparkan SE Menag di Hadapan Forkompimda
Bantul (Kankemenag) - Kepala Kantor Kemenag Bantul Drs. H. Buchori Muslim, M.Pd.I., Selasa (21/4) memaparkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 di hadapan Bupati Bantul, Wakil Bupati, forkompimda, MUI dan ormas Islam, terkait ibadah bulan Ramadan di tengah pandemi covid-19, dalam forum rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.
Mempedomani Surat Edaran tersebut dalam melaksanakan kegiatan Ibadah pada bulan suci ramadhan 1441 H dan sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441, di tengah Pandemi Covid 19, Buchori Muslim mengutarakan; Umat Islam tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah; Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau iftharjama'i (buka puasa bersama); Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an; Buka puasa bersamabaik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan; Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atara di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa menjelang waktunya; Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: Salat Tarawih Keliling (tarling); Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.Silaturahim atau halal bi-halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya idul fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/ conference.
Bupati Bantul Drs. H. Suharsono bersama jajaran Forkompimda, MUI, serta ormas Islam sepakat menyatakan mendukung adanya SE Menag tersebut. Bupati akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan edaran/imbauan tentang pelaksanaan ibadah bulan ramadhan di tengah pandemi covid-19, agar dapat dipedomani warga masyarakat. Hal demikian dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (Jojo)