ASN KUA BANGUNTAPAN SERAHKAN GRATIFIKASI
Bantul (Kankemenag) - ASN Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Banguntapan, Lussi Anggorowati, menyerahkan uang gratifikasi pelayanan rekomendasi nikah yang diterimanya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul. Penyerahan diwakilkan kepada Iksan, Penghulu Ahli Madya KUA Kapanewon Banguntapan Rabu (11/07) karena yang bersangkutan sedang cuti. Pelaporan disampaikan Lussi melalui pesan instan ke UPG Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul Selasa (10/07) sesaat setelah terjadinya peristiwa pemberian gratifikasi.
“Sudah saya tolak dan sudah saya jelaskan bahwa kita tidak memungut biaya pelayanan apapun, tapi tamunya memaksa dengan alasan karena dia hanya diutus dokter yang meminta bantuan dia untuk mengurus surat rekomendasi ke KUA. Dia juga takut kalau tidak menjalankan perintah dokter itu,” ungkap Lussi dalam laporan melalui whatsapp.
Menindaklanjuti hal tersebut Pelaksana UPG Kankemenag Bantul, Isman melakukan klarifikasi ke KUA Banguntapan. “Ternyata nama pemberi gratifikasi yang merupakan utusan pencari rekomendasi nikah tidak diketahui karena tidak ditanyai saat mengajukan pelayanan. Kita pun tidak bisa menyatakan nama dalam surat rekomendasi nikah sebagai pemberi karena tidak ada bukti yang menguatkan bahwa yang bersangkutan adalah benar pemberinya. Meskipun pemberinya tidak diketahui namun hal ini tidak menghalangi pelaporan gratifikasi ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan hukumnya menjadi wajib untuk dilaporkan ke KPK karena sudah diterima dan tidak bisa ditolak. Jadi, uang Rp. 100.000 yang diberikan oleh utusan tadi akan kita laporkan melalui aplikasi gratifikasi online ke KPK,” terang Isman. (ism).