KPK RI Gandeng Kanwil Kemenag DIY dan Kankemenag Bantul Sukses Gelar Safari Keagamaan Antikorupsi
Bantul (Kankemenag) - KPK RI gandeng Kanwil Kemenag DIY dan Kankemenag Bantul sukses laksanakan Safari Keagamaan Antikorupsi pada Komunitas Masyarakat Islam di Kabupaten Bantul yang diselenggarakan di Joglo KSY Pondok Pesantren Al-Imdad Bantul, Selasa (22/4).
Kegiatan ini mengangkat tema "Peran Serta Tokoh Agama, Pemuka Agama, Pendidikan Keagamaan, Penyuluh Agama, dan Penghulu". Narasumber dalam kegiatan ini langsung dari KPK RI, seorang Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dion Hardika Sumarto yang juga selaku Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI.
Kegiatan ini dipandu oleh Isman, Analis SDM Aparatur yang juga sebagai penerima anugerah insan UPG oleh Itjen Kemenag RI. Kegiatan dimulai pukul 13.30 WIB dalam suasana panas terik matahari yang semakin menambah kehangatan diskusi yang disambut antusias para peserta.
Kepala Kankemenag Bantul, Ahmad Shidqi dalam sambutannya berharap agar diskusi ini membawa kebermanfaatan. “Kami harapkan, melalui diskusi ini nanti outpunya kita dapat membantu memberantas korupsi, bahkan mencegahnya sebelum terjadi, apalagi bapak ibu semua yang hadir di sini adalah tokoh-tokoh Agama Islam,” jelasnya.

Sebelum diskusi dimulai, Isman menjelaskan progress pelaporan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK pada Kankemenag Bantul. Disampaikan bahwa ASN Kankemenag Bantul selalu melaporkan setiap penerimaan gratifikasi baik tingkat madrasah, KUA, maupun Kankemenag Bantul sendiri. “Hal ini menunjukkan komitmen bersama ASN Kankemenag Bantul untuk menolak segala bentuk gratifikasi,” ucapnya.
Dion dalam penyampaiannnya menjelaskan terkait klasifikasi tindak pidana korupsi. (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap menyuap, (3) Penggelapan dalam jabatan, (4) Pemerasan, (5) Perbuatan curang, (6) Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan (7) gratifikasi. “Banyak yang beranggapan bahwa korupsi adalah hal yang merugikan keuangan negara saja, padahal itu adalah salah satu jenis tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dion menjelaskan terkait cara masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. “Pertama, pendidikan, seperti sosialisasi antikorupsi, menjadi penyuluh antikorupsi, menjadi seni untuk kampanye antikorupsi. Kedua, pencegahan, seperti karya tulis berupa kajian, telaah, kritik, saran, dan masukan beserta solusi. Ketiga, penindakan, seperti menjadi pelapor terhadap segala dugaan tindak pidana korupsi dengan laporan yang berkualitas,” terangnya. (Dnd)