Tingkatkan Pemahaman Tentang Hukum Islam, Siswa MAN 4 Bantul Praktik Peradilan Islam
Bantul (MAN 4 Bantul) - Siswa kelas XI MAN 4 Bantul, mengikuti praktik Peradilan Islam pada mata pelajaran Fiqih. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (7/11) bertempat di Aula madrasah. Dalam praktik tersebut, siswa dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok hakim dan kelompok terdakwa. Kelompok hakim bertugas untuk mengadili kasus yang diberikan oleh guru. Kelompok terdakwa bertugas untuk membela diri atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
Guru mata pelajaran Fiqih MAN 4 Bantul, Laili Masruroh menjelaskan tujuan dari praktik tentang Peradilan Islam, agar siswa lebih mengerti dan paham tentang peradilan baik peran hakim, penggugat, tergugat dan saksi. Sekaligus memahami hukum yang harus ditaati dan sanksi hukum yang diterima bila melanggar ketentuan yang berlaku.
Para siswa mengaku senang mengikuti praktik Peradilan Islam. Mereka merasa kegiatan ini dapat membantu mereka untuk memahami hukum Islam secara lebih mendalam. “Saya senang mengikuti praktik Peradilan Islam karena bisa belajar tentang hukum Islam secara langsung,” kata salah satu siswa kelas XI MIPA 1 Bagas Ramadahan. “Saya jadi lebih paham tentang bagaimana proses peradilan Islam berjalan. Saya berharap kegiatan ini bisa dilakukan secara rutin karena dapat mendorong minat belajar Fiqih,” kata Bagas.
Kepala MAN 4 Bantul, Mucharom menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya praktik Peradilan Islam. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman siswa tentang hukum Islam. “Praktik Peradilan Islam merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang hukum Islam,” kata Mucharom. “Hal ini karena siswa dapat belajar secara langsung bagaimana proses peradilan Islam berjalan,” tambahnya.
Praktik Peradilan Islam merupakan kegiatan yang efektif untuk meningkatkan pemahaman siswa tentang hukum Islam. Kegiatan ini dapat mendorong siswa untuk berpikir kritis dan berargumen secara logis. (ica)