Kasi PHU Kemenag Bantul Monitoring Sejumlah PPIU
Bantul (Kankemenag) - Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan umrah. Untuk memastikan PPIU melaksanakan semua ketentuan yang berlaku dalam perjalanan umrah, Rabu (2/9) H. Ahmad Mustafid, S.Ag., M.Hum Kasi PHU Kemenag Bantul melakukan monitoring PPIU Permata Umat biro perjalanan Umrah dan Haji Khusus Jl. Parangtritis KM 5,7 Sewon, serta sejumlah PPIU di Kabupaten Bantul.