Koordinasi Pelayanan Haji Kemenag Bantul Pasca Keputusan Pembatalan Haji
Bantul (Kankemenag) - Berdasarkan KMA Nomor 494 Tahun 2020, Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M dibatalkan. Keputusan ini diambil Pemerintah dengan pertimbangan untuk menjaga kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji. Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah pasca keputusan pembatalan, seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Bantul melakukan silaturrahim dan koordinasi dengan Bagian Administrasi Kesra Kabupaten Bantul pada Rabu (03/06/2020).