Lompat ke isi utama
x
Monitoring

Kasi PHU Kemenag Bantul Monitoring Sejumlah PPIU

Dikirim oleh ponijo pada 2 September 2020

Bantul (Kankemenag) - Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan umrah. Untuk memastikan PPIU melaksanakan semua ketentuan yang berlaku dalam perjalanan umrah, Rabu (2/9) H. Ahmad Mustafid, S.Ag., M.Hum Kasi PHU Kemenag Bantul melakukan monitoring PPIU Permata Umat biro perjalanan Umrah dan Haji Khusus Jl. Parangtritis KM 5,7 Sewon, serta sejumlah PPIU di Kabupaten Bantul.

Melaksanakan sebagian tugas yang diamanahkan Undang-undang PIHU Nomor 8 Tahun 2019, memberikan perlindungan kepada jemaah baik Haji maupun Umrah, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Bantul memulai kegiatan monitoring PPIU di wilayah Kabupaten Bantul. Di wilayah Kabupaten Bantul terdapat 3 Kantor Pusat PPIU dan 18 Kantor Cabang yang memberikan layanan perjalanan Umrah dan Haji Khusus.

Ahmad Mustafid menyatakan, "Di era keterbukaan informasi ini, tidak boleh lagi ada jemaah yang terlantar dan dirugikan baik secara fisik, mental maupun finansial. Saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap Biro Perjalanan Umrah yang selama ini telah menjaga kualitas terbaik dengan memberikan pelayanan prima bagi jemaah. Setiap jemaah Umrah harus mendapat kepastian; pasti travelnya, pasti jadwalnya, pasti terbangnya, pasti hotelnya, dan pasti visanya", ujarnya. (Jojo)