Lompat ke isi utama
x
Sosialisasi

Seksi PHU Kemenag Bantul Sosialisasikan Undang-undang Penyelenggaraan Haji

Dikirim oleh ponijo pada 7 September 2020

Bantul (KUA Banguntapan) - Bertempat di rumah makan ayam goreng Ny Suharti Banguntapan Bantul, Senin (7/9) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Bantul selenggarakan pembinaan mental dan sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 2019, yang dihadiri sejumlah 30 orang jemaah haji kecamatan Banguntapan tahun 2020 yang tertunda keberangkatannya.

Dalam sambutannya Kasi PHU Kantor Kemenag Bantul H. Ahmad Mustafid, S.Ag., M. Hum mengajak kepada jemaah untuk tetap bersabar dan bisa menerima kebijakan pemerintah pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 yang disebabkan masih adanya persebaran wabah penyakit virus Corona. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan jemaah, juga dikarenakan kebijakan pemerintah Saudi. "Segala sesuatu tidak terlepas dari qadarullah, setiap musibah pasti ada hikmah, semoga di tahun depan jemaah bisa menunaikan ibadah haji dengan lebih khusu'", katanya.

Pembinaan dan materi sosialisasi disampaikan Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag DIY., Drs.H.Sigit Warsito, MA tentang penyelenggaraan ibadah haji sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2019 Dalam Penjelasan UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dikatakan bahwa Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup. Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedang materi penguatan mental disampaikan oleh Dani petugas haji bidang kesehatan tahun 2020. (Why/pjo)