Pembinaan Jemaah Haji Bantul, Pemerintah Komitmen Berikan Layanan Terbaik pada Jemaah
Bantul (Kankemenag) - Masa menunggu keberangkatan jemaah haji yang tertunda pada tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19, harus dimanfaatkan setiap jemaah untuk tetap mempersiapkan diri, baik kesehatan, pendalaman ilmu manasik, maupun persiapan secara mental. Untuk mempersiapkan jemaah haji pada keberangkatan tahun 2021, Rabu (16/9) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul menyelenggarakan sosialisasi undang-undang penyelenggaraan haji dan pembinaan mental jemaah, berlangsung di aula kantor karena masih masa pañdemi terbagi dalam beberapa kelas.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM., dalam pemaparan materi pembinaan menyatakan bahwa pemerintah komitmen memberikan pelayanan yang terbaik pada jemaah haji. Setiap tahun penyelenggaraan haji terus dievaluasi untuk perbaikan di masa-masa mendatang. Usulan dan masukan yang dipandang perlu untuk kemaslahatan jemaah akan diakomodir sebagaimana adanya perubahan Undang-undang penyelenggaraan ibadah haji nomor 13 tahun 2008, yang diubah menjadi UU nomor 8 tahun 2019.
"Agar ibadah haji berjalan dengan baik, aman, lancar, selamat dan mabrur jemaah harus mempunyai bekal yang cukup, utamanya memahami ilmu manasik sehingga memahami betul kaifiat tata cara dalam melaksanakan ibadah. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik aturan dalam penerbangan, selama di pemondokan, dan selama di tanah suci. Luruskan niat dan tujuan ibadah semata-mata hanya karena Allah, dan selalu berlatih sabar, semoga menjadi haji mabrur", ungkap Aidi Johansyah.
Untuk menyiapkan fisik yang bugar dan sehat juga disampaikan kebijakan kesehatan oleh dr. Afandi Amrullah Tim Kesehatan Haji Indonesia dari RSU PKU Muhamadiyah Bantul. Diantara strategi yang dilakukan yakni, pemeriksaan jemaah, pantauan kebugaran, pendataan riwayat kesehatan untuk antisipasi apabila terjadi kasus kegawatdaruratan, penyuluhan dan pemberian vaksinasi. (Jojo)