Penyuluh KUA Sedayu Beri Edukasi Bahaya Pinjol kepada Masyarakat
Sedayu (KUA Sedayu)– Penyuluh Agama Islam KUA Sedayu, Jamilludin memberikan penyuluhan kepada kelompok sasaran MT. Gunung Polo, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Bantul, pada Jumat (11/07/2025). Kegiatan ini mengangkat tema penting seputar bahaya pinjaman online (pinjol) yang belakangan masih marak di masyarakat.
Dalam paparannya, Jamilludin menyampaikan bahwa fenomena pinjaman online (pinjol) masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pengguna pinjol di Indonesia telah mencapai 146,5 juta orang per Januari 2025. “Dari beberapa kelompok sasaran yang saya dampingi, pengetahuan masyarakat tentang pinjol masih sangat minim,” ujar Jamil.
Dalam penyuluhan tersebut, Jamil menekankan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik pinjol yang mengandung unsur riba, baik secara daring maupun luring. Ia juga menjelaskan berbagai dampak negatif dari pinjol, mulai dari bunga tinggi, teror penagihan, penyebaran data pribadi, hingga gangguan kesehatan mental yang berujung pada masalah sosial yang lebih kompleks.
Jamil mengajak jemaah untuk lebih selektif, berhati-hati, dan menghindari pinjol, terutama yang tidak resmi atau ilegal.
Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari kerja sama antara KUA Sedayu dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kapanewon Sedayu. Purwanto, selaku Pendamping PKH Sedayu, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin dalam upaya edukasi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi ini. Dengan hadirnya penyuluh agama, masyarakat tidak hanya mendapat bantuan sosial, tetapi juga penguatan nilai-nilai agama dan pemahaman yang benar terkait persoalan ekonomi dan sosial,” ujar Purwanto.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif bagi masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik pinjol ilegal dan tetap menjaga prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari. (jml)