Penyerahan Serentak Lima Puluh Sertifikat Halal bagi UMKM di Kapanewon Pundong
Bantul (KUA Pundong) - Sertifikat Halal Kemenag adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan kehalalan suatu produk secara syar’i. Pemerintah saat ini telah menyiapkan dua skema sertifikat halal. Pertama, sertifikat halal melalui self declare yaitu apabila produk memenuhi kriteria tidak beresiko atau menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya. Kedua, sertifikasi halal melalui skema regular.