Lompat ke isi utama
x
Kankemenag

Pembinaan dan Penguatan Penyuluh Agama Islam, Kankemenag : 4 Fungsi Pokok Penyuluh

Dikirim oleh eka putri pada 22 February 2024

Bantul (Kankemenag) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY menggelar kegiatan Pembinaan dan Penguatan Penyuluh Agama Islam PPPK dan Non ASN di lingkungan Kemenag Bantul. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY di Aula Kemenag Bantul, Kamis (22/2).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Ahmad Shidqi didampingi oleh Ketua Tim 1 Bidang Penais Zawa, Nur Rokhman dan Kasi Bimas Islam Kemenag Bantul, Sugito. Kakan Kemenag Bantul, Ahmad Shidqi dalam sambutannya menyampaikan, "Bapak ibu penyuluh ini sengaja dikumpulkan untuk penguatan kinerja anda sebagai penyuluh, memahami tugas pokok fungsi sebagai penyuluh. Tugas anda sebagai penyuluh adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, menyukseskan program pemerintah, menyampaikan program pembangunan di bidang agama dan informasi kepada masyarakat, pada tingkat yang paling bawah di wilayah Kabupaten Bantul".

Kankemenag

Ahmad Shidqi menjelaskan bahwa ada 4 fungsi pokok yang harus dimiliki oleh seorang penyuluh ;
1. Informatif, menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Penyuluh menyampaikan program pembangunan di bidang keagamaan, moderasi beragama, indeks religiositas agama. Naiknya indeks religiositas masyarakat tidak jauh dari ketugasan penyuluh.

2. Edukatif, penyuluh diamanati untuk mendidik masyarakat dan umat yang sejalan dan pasti sesuai dengan ajaran agama, jangan sampai penyuluh memiliki paham sendiri yang menyimpang dari ajaran agama kita. Tidak sepakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah.

3. Advokatif, membela dan melindungi dari ancaman-ancaman yang ada di masyarakat. Fungsi penyuluh sebagai penengah atau pembela, untuk harmonisasi kehidupan yang ada di masyarakat, advokat berkaitan dengan pelaksanaan ajaran agama yang sudah biasa dilakasanakan pada masyarakat tersebut kemudian ada dari luar masyarakat tersebut mengusik kehidupan beragama, maka penyuluh hadir sebagai penengah.

4. Konsultatif, penyuluh harus memiliki latar belakang yang bagus mengenai agama, karena pada fungsi ini penyuluh menjadi sumber informasi masyarakat untuk bertanya. Penyuluh harus memperkuat literasi agama, penyuluh harus jauh dari kata intoleran dan radikal. Menjadikan masyarakat lebih kondusif, tentu pasti ada tantangan luar biasa, masyarakat yang heterogen, pemahaman agama yang berbeda, teknologi yang semakin maju.

Ketua Tim 1 Bidang Penais Zawa, Nur Rokhman mengingatkan kembali kepada penyuluh, "Terimakasih kepada bapak ibu penyuluh yang selama ini sudah mengabdikan diri kepada masyarakat, moderasi beragama. Kita terus berdoa dan berharap adanya apresiasi kepada penyuluh, penyuluh Non ASN harapannya segera diangkat menjadi P3K, semoga Allah SWT. mengabulkan harapan kita semua. Amiin". (eka)