Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

Koordinasi Produk Hukum Pelayanan Publik Kankemenag Bantul

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 16 November 2023

Bantul (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) melaksanakan koordinasi produk hukum pelayanan publik yang digelar di Cembing Dayu Resto, Jetis, Kamis (16/11). Acara ini melibatkan kepala tata usaha madrasah negeri di lingkungan Kankemenag Bantul dan beberapa dari KUA.

Kepala Kankemenag Bantul, Ahmad Shidqi didampingi kepala subbagian tata usaha, Aminuddin dan analis tata laksana, Agus Yunianto membuka acara ini sekaligus memberikan pembinaan.

Aminuddin, selaku ketua penyelenggara berharap agar dalam koordinasi ini bisa mendapatkan kesepakatan dan hasil yang bisa diimplementasikan di satker masing-masing. “Nanti monggo didiskusikan agar bapak ibu semua bisa mengimplementasikan di madrasah,” ucapnya.

Kankemenag Bantul

Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa salah satu tujuan pelaksanaan koordinasi ini untuk lebih memahami produk hukum terkait layanan kita terhadap Masyarakat. “Tolok ukur zona integritas adalah pelayanan kepada masyarakat, untuk itu penting adanya peningkatan kualitas pelayanan. Saat ini masyarakat sudah dilibatkan untuk mengawasi bagaimana pelayanan kita kepada mereka,” terangnya.

Ahmad Shidqi juga menyampaikan harapannya. “Kami berharap apa yang sudah kita capai bisa terus dipertahankan dan terus ditingkatkan. Nantinya agar bisa diadopsi madrasah-madrasah untuk membangun zona integritas melalui produk hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, koordinasi terkait produk hukum ini dipandu oleh Agus. Ia menekankan bahwa Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) saat ini sangat penting.

“Pertama, mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik. Kedua, diketahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik. Ketiga, sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat. Keempat, diketahui indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan pelayanan publik pada lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah. Dan Kelima, bagi masyarakat dapat mengetahui  gambaran tentang kinerja unit pelayanan,” jelas Agus. (Dnd)