Kepala MAN 4 Bantul Ikuti PSMP Kankemenag Bantul 2023
Bantul (MAN 4 Bantul) – Mucharom, Kepala MAN 4 Bantul mengikuti kegiatan Pembinaan Senin Minggu Pertama (PSMP) yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul pada Senin (4/12) secara daring. PSMP ini diikuti oleh ASN bawah atap di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), sedangkan untuk Satuan Kerja (Satker) KUA dan madrasah mengikuti melalui Zoom Meeting atau Youtube Kankemenag Bantul. Kegiatan PSMP ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan secara luring maupun daring. PSMP sudah berjalan kurang lebih sudah 3 tahun semenjak pandemi 2020.
Kepala Kankemenag Bantul, Ahmad Shidqi dalam sambutannya menuturkan bahwa kegiatan PSMP ini menjadi wadah silaturahmi dan komunikasi seluruh ASN Kabupaten Bantul sehingga seluruh informasi kedinasan dapat tersampaikan dengan baik serta sebagai bagian dari pelayanan sebagai tugas pokok ASN Kementerian Agama Kabupaten Bantul.
PSMP bulan Desember merupakan kegiatan pembinaan terakhir pada tahun 2023, sehingga pada kesempatan kali ini merupakan evaluasi terkait program satu tahun berjalan. Ahmad Shidqi juga turut mengingatkan terkait eskalasi politik yang akan terjadi tahun 2024, sehingga seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Bantul perlu mengingat tentang prinsip netralitas ASN dan tidak diperkenankan menunjukkan hal-hal yang condong terhadap pilihan tertentu. “Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” tutur Ahmad Shidqi.
Menanggapi hal tersebut, Mucharom kembali mengingatkan pada seluruh guru dan pegawai MAN 4 Bantul untuk senantiasa bersikap netral terkait dengan pelaksanaan pemilu yang akan berlangsung pada bulan Februari 2024 mendatang. “Sebagai ASN kita harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Setiap ASN dilarang memasang spanduk atau baliho maupun alat peraga bakal calon peserta pemilu, sosialisasi maupun kampanye media, menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu, membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon peserta pemilu, memposting pada media sosial atau media lain yang bisa diakses publik, ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon peserta pemilu,” kata Mucharom. (lel/ica)