Lompat ke isi utama
x
PPID

Kankemenag Bantul Terima Anugerah Sebagai Badan Publik Informatif Vertikal Terbaik III se-DIY

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 29 September 2022

Bantul (Kankemenag) – Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) H. Mukotip, S.Ag., M.Pd.I. selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2022. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY di Imperial Ballroom The Rich Jogja Hotel, Rabu (28/9).

Acara ini dihadiri oleh badan publik yang masuk nominasi informatif untuk setiap kategorinya. Penganugerahan ini terbagi menjadi tujuh kategori, yakni Pemerintah Kabupaten/kota, OPD Pemerintah Daerah, OPD Pemerintah Kabupaten/kota, OPD Kapanewon/Kemantren, Partai Politik, Lembaga Yudikatif, Instansi Vertikal, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Daerah.

Ketua KID DIY Muh. Hasyim, S.H., M.Hum. dalam laporannya menyampaikan tujuan adanya monitoring dan evaluasi KID. “Tujuan monev ini yaitu untuk menilai tingkat kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan regulasi tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), mengidentifikasi masalah sekaligus memberikan feedback untuk perbaikan ke depan sehingga bisa menjadi rekomendasi kebijakan, melakukan pemeringkatan dan kejuaraan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa ini merupakan monev ke delapan. “Bedanya, di lima tahun pertama yaitu 2015-2019, monev semata-mata untuk menghasilkan kejuaraan di setiap klaster. Sejak 2020 tidak hanya menghasilkan kejuaraan tapi juga pemeringkatan,” ucap Hasyim.

Kategori pemeringkatan terdiri dari informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, tidak informatif, dan tidak dinilai. “Dari 382 badan publik yang dikirimi surat untuk ikut monev, 345 melakukan registrasi. 145 informatif, 56 menuju informatif, 49 cukup informatif, 41 kurang informatif, 54 tidak informatif, dan 37 tidak dinilai,” tambahnya. Badan publik yang tidak dinilai adalah badan publik yang tidak melakukan registrasi.

Ketua Komisi Informasi Pusat RI, yang diwakili oleh Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana menyampaikan tujuan lahirnya UU KIP. “Dengan pelaksanaan KIP yang muaranya itu, salah satu tujuannya yaitu good governance yang ditandai dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan,” ucapnya.

Senada dengan hal itu, dalam sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dalam kesempatan ini dibacakan oleh Kepala Dinas Kominfo, Hari Adi Tri Wahyu Nugroho, disampaikan bahwa keterbukaan informasi dapat mendorong terwujudnya clean and goog governance. “Karena pemerintah dan badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel. Momentum pemberian penganugerhan ini hendaknya bukan hanya ajang kontestasi antarbadan publik tapi dimaknai sebagai tolok ukur implentasi KIP di DIY,” tulisnya.  

PPID

Dalam acara ini, Kankemenag Bantul mendapatkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2022 sebagai Badan Publik Informatif Vertikal Terbaik III se-DIY. Penganugerahan ini diterima langsung oleh Mukotip. (Dnd)