Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

Kankemenag Bantul Gelar Penerimaan dan Pembinaan PPPK Tahap II Non Optimalisasi

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 27 October 2025

Bantul (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menggelar kegiatan penerimaan dan pembinaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Non Optimalisasi di Aula PLHUT, Senin (27/10/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag Bantul, Muntolib didampingi Kasubbag TU, Aminuddin; dan Analis SDMA, Abdul Haris Suharto.

 

Dalam laporannya, Aminuddin menyampaikan bahwa pembinaan ini diikuti oleh 29 PPPK yang terdiri dari 2 guru madrasah, 2 penyuluh Agama Islam, 1 penyuluh Agama Hindu, 1 penyuluh Agama Buddha, 15 pengadministrasi, serta 8 PPPK di bagian operasional.

 

“Dari total tersebut, sebanyak 19 pegawai ditugaskan sesuai SK Pengangkatan, sementara 2 pegawai ditempatkan di MTsN 3 Kulon Progo, 2 orang masuk ke Kankemenag Bantul, dan 7 lainnya di berbagai satker di lingkungan kerja Kankemenag Bantul,” jelas Aminuddin.

 

Dalam arahannya, Muntolib menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Tahap II ini merupakan hasil perjuangan panjang dan menjadi afirmasi terakhir bagi tenaga honorer di Kementerian Agama. “Bapak Ibu semua patut bersyukur karena telah diterima dan dilantik sebagai PPPK. Proses ini cukup rumit dan panjang, sehingga capaian ini harus disyukuri dengan meningkatkan kinerja dan tanggung jawab,” ujarnya.

 

Muntolib juga berpesan agar para PPPK mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dan tugas barunya. “Apapun ketugasannya nanti, Bapak Ibu harus siap dan bisa menyesuaikan diri, baik yang melanjutkan pekerjaan lama maupun yang mendapat tugas baru,” imbuhnya.

Kankemenag Bantul

Sementara itu, Analis SDMA, Abdul Haris Suharto dalam sesi pembinaan menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban PPPK, mekanisme presensi, pengumpulan berkas kepegawaian, serta penjelasan teknis ketugasan.

 

Menurut Abdul Haris, PPPK di lingkungan Kemenag memiliki tanggung jawab yang sama dengan ASN lainnya dalam hal kedisiplinan dan kinerja. “Status PPPK bukan berarti tanggung jawab berkurang. Justru ini menjadi momentum untuk menunjukkan profesionalitas dan dedikasi dalam pelayanan publik,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya memahami regulasi dan administrasi kepegawaian sejak awal. “Semua berkas kepegawaian dan presensi harus disiapkan dengan baik, karena ini menjadi dasar penilaian kinerja dan kelanjutan kontrak kerja,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, Abdul Haris mengingatkan agar para PPPK menjaga semangat dan loyalitas terhadap instansi. “Bekerjalah dengan hati dan niat tulus melayani. Jangan hanya karena status baru, tetapi karena panggilan tanggung jawab dan pengabdian,” pesannya.

 

“Integritas dan kedisiplinan adalah kunci utama. Kemenag membutuhkan aparatur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berkarakter. Itulah wujud nyata dari ASN yang berakhlak,” pungkasnya.

 

Kegiatan pembinaan ini menjadi langkah awal bagi PPPK Tahap II Non Optimalisasi Kankemenag Bantul untuk memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas. (Dnd)