Lompat ke isi utama
x
KUA Kasihan

Irma Lilik Surjani Terima Sertifikat Halal: Produk Bubur Rumahan Kini Resmi Halal

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 4 August 2025

Bantul (KUA Kasihan) – Komitmen dalam menjamin kehalalan produk pangan lokal terus digelorakan di wilayah Kapanewon Kasihan. Salah satu buktinya, Senin (04/08/2025), berlangsung kegiatan penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha, Irma Lilik Surjani yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kasihan. Penyerahan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Fifi Rohmah yang selama ini aktif membimbing pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal secara gratis melalui mekanisme self-declare.

Irma Lilik Surjani adalah pelaku UMKM yang bergerak dalam bidang makanan tradisional, khususnya aneka bubur rumahan, seperti bubur kacang hijau, bubur ketan hitam, bubur mutiara, hingga bubur sumsum. Seluruh produk tersebut telah melalui proses verifikasi bahan dan kebersihan produksi sesuai dengan standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Sertifikat ini bukan hanya kertas legalitas, tapi juga bentuk tanggung jawab saya kepada pelanggan, bahwa apa yang mereka konsumsi terjamin halal dan thayyib,” ujar Irma dengan wajah penuh syukur.

Proses pengurusan sertifikat halal dilakukan dengan pendampingan langsung oleh Fifi Rohmah, selaku PPH yang terdaftar resmi. Mulai dari pengisian data pelaku usaha, pengajuan dokumen bahan baku, hingga verifikasi proses produksi di lokasi usaha, seluruh tahapan dilalui dengan baik. Irma pun menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan pendampingan yang diberikan dengan sabar dan detail.

“Prosesnya mudah asalkan kita niat. Alhamdulillah semua berjalan lancar, dan ini menjadi penyemangat baru bagi saya untuk terus mengembangkan usaha,” imbuh Irma.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala KUA Kapanewon Kasihan, Samanto memberikan apresiasi terhadap program sertifikasi halal ini sebagai bagian dari pelayanan KUA yang kini semakin luas dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, tidak hanya dalam urusan keagamaan seperti pernikahan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi umat.

"Kami di KUA Kasihan membuka diri untuk mendukung pelaku usaha, khususnya UMK agar dapat meraih sertifikat halal secara mudah dan gratis. Ini penting, karena kehalalan bukan hanya tuntutan agama, tapi juga menjadi nilai jual yang tinggi di pasar,” tegasnya.

Penyerahan sertifikat halal ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk segera mengurus legalitas halal produk mereka. Dengan semakin banyaknya produk yang bersertifikat halal, masyarakat tidak hanya mendapat kepastian konsumsi yang aman, tetapi juga meningkatnya kualitas dan daya saing UMKM lokal. (Nrd)