Verifikasi Pembangunan Tempat Ibadah Masjid Jami Al Atsar Banyuurip Pandak
Bantul (Kankemenag) - Beragama merupakan kebebasan setiap warga negara, namun ketika berhadapan dengan warga masyarakat perlu adanya regulasi yang mengatur sehingga tidak terjadi benturan dan perbedaan kepentingan yang mengakibatkan ketidakrukunan.
Dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat yang akan mendirikan rumah ibadah, Rabu (11/3) Tim Verifikator Kantor Kemenag Bantul yang diketuai Kepala Sub. Bag TU H. Basori Alwi, S.Ag., MA dengan anggota H. Ponijo, S.Ag., M.Pd.I, Trubus Tri Mulyadi, S.Ag., Suyanto, S.PAK dan I Gede Suwardana, S.Ag., melakukan verifikasi permohonan pendirian Masjid Jami Al Atsar Banyuurip Pandak Bantul.
Basori Alwi mengemukakan verifikasi untuk mengetahui bahwa keberadaan masjid benar-benar menjadi kebutuhan pokok dan nyata bagi masyarakat, ketika terpenuhi pengguna sekurang-kurangnya sejumlah 90 jemaah, dan warga pendukung sejumlah 60 orang, Kantor Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan menerbitkan rekomendasi, untuk seterusnya sebagai syarat mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Perijinan Pemda Bantul.
Hasil verifikasi dari permohonan pendirian Masjid Al Atsar Banyuurip Pandak, dinyatakan telah memenuhi persyaratan secara administrasi, takmir masjid telah melengkapi pernyataan yang yelah ditandatangani pengguna, dan pendukung disertai fotokopi KTP yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Untuk seteruskan Kantor Kemenag Bantul akan menerbitkan rekomendasi guna ijin mendirikan masjid. (Jojo)