UPZ Kemenag Kabupaten Bantul Adakan Koordinasi dan Penyusunan RKAT 2022
Bantul (Kankemenag) - Sebagaimana Peraturan Baznas Nomor 1 tahun 2016 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas Provinsi Kabupaten Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Dalam hal ini Pengelola Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Bantul mengadakan Rapat Koordinasi dan Penyusunan RKAT UPZ Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul Tahun 2022, Kamis (30/09) bertempat di Pondok Bebakaran, Bantul.