Lompat ke isi utama
x
Penyelenggara Zakat Wakaf

Gara Zawa Gelar Kampanye Nasional Gerakan Literasi Zakat Wakaf pada Kapanewon se Kabupaten Bantul

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 22 June 2022

Bantul (Kankemenag) - Penyelenggara Zakat Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menyelenggarakan Kampanye Nasional Gerakan Literasi Zakat Wakaf pada Kapanewon se Kabupaten Bantul di Waroeng Omah Sawah (WOS), Rabu (22/6). Dalam kegiatan ini, narasumber yang dihadirkan adalah Ketua Baznas Bantul, Drs. KH. Damanhuri dan Ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Bantul, Drs. H. Marhadi Fuad, M.S.I.

Dhani Budianto, S.E. selaku Gara Zawa Kankemenag Bantul, mengatakan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan ini yaitu untuk mendorong berdirinya UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di Kapanewon. Selain itu,  juga untuk kesejahteraan masyarakat di masing-masing Kapenewon. Dhani juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini akan disampaikan pula informasi terkait digital atau wakaf kontemporer.

Dalam kesempatan ini, Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Bantul H. Mukotip, S.Ag., M.Pd.I. berkesempatan membuka sekaligus memberikan pembinaan. Ia mengatakan bahwa perihal wakaf belum menjadi lirikan banyak orang. “Wakaf itu belum banyak dilirik orang, jadi itu merupakan persoalan yang bisa menjadi peluang untuk beramal,” jelasnya.

“Berangkat dari sini, hari ini kita bersama-sama melihat daerah kita sendiri, mari kita turut berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan melalui berdirinya UPZ di kapanewon masing-masing,” tambahnya.

Dalam kegiatan ini, disampaikan bahwa pembentukan UPZ dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui usulan oleh Baznas kepada institusi yang menaungi UPZ dan melalui usulan pimpinan institusi.

Sedangkan untuk persyaratan administrasinya berupa susunan calon pengurus dan penasehat UPZ serta surat keterangan dari institusi yang bersangkutan bahwa calon pengurus dan penasehat UPZ merupakan pejabat atau pekerja dari institusi yang bersangkutan.

Marhadi dalam penyampaian materi tentang wakaf, menjelaskan bahwa wakaf itu harus mudah. “Wakaf uang digital bisa dikatakan sebagai solusi dalam kemudahan berwakaf, wakaf uang digital juga bisa dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya. (Dnd)