Lompat ke isi utama
x
PPAIW Kecamatan Bantul

PPAIW Kecamatan Bantul Bantu Selesaikan Masalah Perwakafan di Pedukuhan Priyan

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 17 June 2022

Bantul (PPAIW Kecamatan Bantul) - Kepala KUA Bantul Samanto, S.Ag., M.H. bersama Drs. Muslikhun, PAIF  Kecamatan Bantul membantu proses penyelesaian masalah perwakafan yang terjadi di Pedukuhan Priyan Desa Trirenggo Bantul. Permasalahan awal yang disampaikan oleh salah satu jamaah musala An-Nuur Priyan kepada PPAIW Kecamatan Bantul mengenai sertifikat wakaf yang tidak kunjung jadi padahal proses ikrar wakaf sudah dilaksanakan pada 4 Oktober 2011, lebih dari 10 tahun yang lalu.

Langkah pertama yang dilakukan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah berkomunikasi dengan Kantor Pertahanan Kabupaten Bantul untuk mencari tahu status tanah yang dijadikan objek wakaf tersebut masih berstatus hak milik atau sudah menjadi benda wakaf. Diperoleh informasi bahwa sertifikat wakaf sudah jadi dan sudah diambil pada tahun 2012. Berbekal informasi ini PPAIW menyampaikan ke pihak yang mengajukan permasalahan wakaf tersebut bahwa sertifikat wakaf sudah jadi dan sudah diambil.

Namun, dari pihak nadzir maupun wakif tidak satu pun yang merasa pernah mengambil dan membawa sertifikat wakaf tersebut. Kepala KUA Kecamatan Bantul, Samanto yang juga selaku PPAIW Kecamatan Bantul kemudian mengundang semua pihak yang terlibat dalam proses wakaf tersebut yaitu wakif, nadzir dan saksi untuk hadir di KUA Bantul melakukan dialog untuk mendapatkan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut.

Disebabkan ketua nadzir yang juga menjabat Dukuh Priyan tidak hadir karena sakit, maka langkah yang kemudian ditempuh adalah bertemu dengan ketua nadzir untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Hasil pertemuan dengan ketua nadzir adalah bahwa ketua nadzir tidak terlibat dalam proses pensertifikatan tanah musala An-Nuur juga tidak merasa mengambil dan menyimpan sertifikat wakaf yang dimaksud. Ia menyampaikan bahwa proses pensertifikatan wakaf diurus oleh bendahara nadzir yang saat ini sudah meninggal dunia. Maka, proses selanjutnya adalah komunikasi dengan keluarga ahli waris dari bendahara nadzir yang prosesnya akan dilakukan oleh pengurus nadzir secara kekeluargaan.