Lompat ke isi utama
x
Sosialisasi PPID

Sosialisasi PPID Kantor Kemenag Bantul Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Dikirim oleh ponijo pada 23 October 2019

Bantul (Kankemenag) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Untuk merealisasikannya, Rabu (23/10) Kantor Kemenag Bantul menyelenggarakan sosialisasi PPID berlangsung di RM. Parangtritis Sewon Bantul.

Kasubbag TU H. Basori Alwi, S.Ag., MA selaku penyelenggara mengemukakan sosialisasi diikuti Kasi, penyelenggara, pimpinan satker, dan kepala KUA, bertujuan memberikan pemahaman tentang tugas dan kewenangan PPID, sehingga informasi dan dokumentasi yang diinginkan oleh masyarakat akan segera dapat terlayani.

Kepala Kantor Kemenag Bantul Drs. H. Buchori Muslim, M.Pd.I saat membuka acara mengemukaan saat sekarang ini merupakan era keterbukaan termasuk keterbukaan informasi. Banyak hal yang perlu dibenahi tentang informasi dan dokumentasi di instansi kita. Tugas dan tanggungjawab harus ditunaikan meliputi menyediakan dan mengamankan informasi publik, memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana, serta menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas.

Kepala Kanwil Kemenag DIY Drs. H. Edhi Gunawan, M.Pd.I selaku narasumber mengungkap implementasi PPID di lingkungan Kemenag. Keberhasilan tugas, kinerja, serta pelayanan pada masyarakat akan sangat dipengaruhi oleh penyediaan data dan informasi. Semua pelayanan harus sudah dilaksanakan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Materi sosialisasi PPID juga disampaikan Drs. Martan Kiswoto, MA dari Komisi Informasi DIY. (Jojo)