Penyuluh KUA Dlingo Sosialisasikan Undang Undang Perkawinan
Bantul (KUA Dlingo) — Bertempat di Aula Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Dlingo Bantul diadakan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja dan Sosialisasi UU No. 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, Ahad (11/10). Kegiatan ini hasil kerjasama Fatayat Kecamatan Dlingo dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Dlingo. Acara diikuti oleh seluruh Fatayat se Kecamatan Dlingo. Hadir pada kesempatan itu Penyuluh Agama Islam KUA Dlingo H. Nur Abadi, S.Ag. M.S.I dan Pengurus cabang dari Fatayat Kabupaten Bantul.
Nur Abadi memberikan penyuluhan tentang kesehatan reproduksi bagi remaja mengungkapkan, kesehatan reproduksi adalah suatu kesehatan yang sempurna, baik secara fisik, mental dan sosial dan bukan semata mata terbebas dari penyakit atau kecacatan, dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem, fungsi, serta proses reproduksi.
Disampaikan pula sosialisasi Undang Undang No.16 tahun 2019 tentang Nikah, Ada perbedaan persyaratan umur bagi calon manten dengan undang undang No. 1 tahun 1974. Perbedaan pesyaratan nikah menurut undang undang No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 ber bunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sedangkan Undang undang No. 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 menyebutkan Perkawinan hanya diizinkan apa bila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Ada penambahan usia dari 16 tahun menjadi 19 bagi wanita di undang undang nomor 16 tahun 2019 ini, sebagai bukti bahwa reproduksi sangat diperhatikan dan mengurangi pernikahan dini.
Tujuan dari Penyuluhan Kesehatan Reproduksi dan Sosialisasi Undang Undang No.16 tahun 2019 Screening Anemia Remaja ini untuk mensukseskan program nasional dalam rangka Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Penurunan Angka Kematian Bayi (AKB) dan Penanggulangan pernikahan dini. di Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul. (N.abd)