Lompat ke isi utama
x
kunjungan

Pemantauan dan Motivasi Keteladanan Gerakan 5M oleh ASN KUA Pandak

Dikirim oleh ponijo pada 18 February 2021

Bantul (KUA Pandak) -  Dalam rangka melaksanakan pemantauan Gerakan 5M sesuai Instruksi Menteri Agama nomor 1/2021 dan memberikan pengarahan serta motivasi keteladanan Gerakan 5M oleh ASN KUA Kecamatan/Kapanewon Pandak, Rabu (17/2) Kabid Urais Kanwil Kemenag DIY H. Nadhif, S.Ag, MSI bertandang di KUA Kapanewon Pandak.

Dalam Pembinaan dan Pengarahannya H. Nadhif menyampaikan beberapa hal :

1. Bahwa ASN Kementerian Agama harus bisa memberikan keteladanan pada masyarakat terkait   dengan pelaksanaan Gerakan 5M;

2. Tetap menganjurkan pada masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan;

3. ASN KUA Kapanewon Pandak tetap dan jangan bosan untuk mengingatkan pada masyarakat terkait penerapan Protokol kesehatan, utamanya yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan tusinya, baik itu Penghulu, PAIF dan Penyuluh Agama Islam Honorer;

4. Sekaligus meninjau keadaan kantor KUA Kapanewon Pandak.

Abdullah Mahfuzh, S.Ag MH  Kepala KUA Kapanewon Pandak menyampaikan, bahwa KUA Kapanewon Pandak telah  melaksanakan Instruksi Menag tersebut , diantaranya:

1. Memasang Spanduk Ajakan 5M pada masyarakat dan menghimbau pada masjid-masjid untuk memasang spanduk yang sama;

2. Membuat Video Pendek ajakan Sosialisasi dan Penerapan 5M secara kolektis bersama antara Kepala KUA dan tokoh Agama di Kapanewon Pandak;

3. Membuat Video Pendek ajakan Sosialisasi dan Penerapan 5M bersama Forkompimkap Pandak.

4. Bersama Gugus Tugas Covid Kapanewon Pandak menghimbau pada masyarakat Kapanewon Pandak untuk melaksanakan 5M di pasar Jodog, Pasar Pijenan dan Pasar Legi sesuai hari pasaran.

5. Melaksanakan Sosialisasi 5M di masjid-masjid di lingkungan Kapanewon Pandak bekerjasama dengan Puskesmas Pandak 2 selama 4 hari, mulai Kamis, 18 Februari sampai Selasa, 23 Februari 2021, dengan cara menghubungi takmir didampingi oleh  dukuh setempat dan menyampaikan Ajakan/Seruan 5M pada masyarakat melalui pengeras masjid setempat.

6. ASN Kemenag ikut mempelopori Gerakan 5M di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

7. Penyuluh Agama (PAIF dan PAH) bersosialisasi di masjid-masjid pada waktu dhuhur sambil mengikuti sholat jamaah di masjid setempat untuk ikut memantau penerapan 5M jamaah/warga masyarakat pada saat shalat dhuhur tersebut.

8. Terkait dengan Pelayanan Nikah, baik di kantor/balai nikah  maupun di luar balai nikah, calon manten diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mentaati protokol kesehatan dan membatasi jumlah orang yang hadir dalam prosesi akad nikah, serta mengingatkan pada shohibul hajat, bahwa surat pernyataan tersebut bukan merupakan surat ijin dalam menyelenggarakan resepsi pernikahan.(Mfz)