Lompat ke isi utama
x
KUA Sewon

KUA Sewon Layani Pernikahan WNA Belanda dengan Warga Lokal

Dikirim oleh eka putri pada 13 December 2024

Bantul (KUA Sewon) - Kantor Urusan Agama (KUA) Sewon kembali mencatat sejarah dengan melayani pernikahan antara seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda dan seorang warga lokal dari Kapanewon Sewon. Akad Nikah berlangsung pada Kamis 12 Desember 2024, bertempat di Aula Balai Nikah KUA Sewon, yang dihadiri oleh keluarga kedua mempelai serta sejumlah saksi. Prosesi akad nikah tersebut dipandu langsung oleh Kepala KUA Sewon Bapak Mustafied Amna dengan menggunakan Bahasa Indonesia, Kamis (12/12). 

Kepala KUA Sewon, Bapak Mustafied Amna, menyampaikan bahwa proses administrasi pernikahan ini telah dipersiapkan dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami memastikan seluruh dokumen, mulai dari surat izin menikah, paspor, hingga surat keterangan tidak ada halangan menikah dari Kedutaan Besar Belanda, telah lengkap dan valid," ujarnya.

Pasangan pengantin, Oliver Henco dan Yulaikha Eka Putri, mengungkapkan rasa syukur atas pelayanan yang diberikan oleh KUA Sewon. "Kami sangat berterima kasih atas bantuan dan bimbingan KUA yang sangat ramah dan profesional. Semoga pernikahan kami diberkahi," ujar pasangan tersebut. Pernikahan lintas negara ini menjadi bukti nyata bahwa KUA Sewon siap melayani berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pernikahan yang melibatkan WNA. "Kami senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, baik warga lokal maupun asing, selama semua syarat hukum terpenuhi," tambah Bapak Mustafied Amna.

Acara berlangsung khidmat dan diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran rumah tangga pasangan pengantin. Pernikahan ini juga diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk memahami pentingnya administrasi pernikahan yang baik dan sesuai hukum yang berlaku. KUA Sewon terus berupaya menjadi Intansi pelayanan publik dibawah Kementerian Agama yang terpercaya. Dengan adanya pernikahan ini, KUA Sewon menunjukkan kemampuannya dalam menangani pernikahan internasional yang memerlukan proses administratif lebih kompleks. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan KUA Sewon, masyarakat dapat menghubungi langsung kantor atau mengunjungi website resmi Kementerian Agama. (Aris)