Lompat ke isi utama
x
Kua dlingo

KUA Dlingo Sosialisasi SE Menteri Agama No 17 tahun 2021, dan Pendataan Masjid Ke Takmir

Dikirim oleh ponijo pada 19 July 2021

Bantul (KUA Dlingo) - Pelaksanaan ibadah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Kantor Urusan Agama (KUA) kapanewon Dlingo, Ahad (18/07) memulai pelaksanaan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 yang berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha lengkap dengan petunjuk teknis pelaksanaan Qurban tahun 1442 H di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Masjid Babul Jannah yang berlokasi di Gunungcilik Muntuk Dlingo menjadi lokasi pertama yang dituju Kepala KUA Dlingo, Muhammad Hanafi,S.Ag, MSI. Masjid yang sangat strategis karena berada di pinggir jalan besar, jalan utama wisata yang menghubungkan wisata hutan pinus Puncak Becici dengan Bukit pengger. Kehadiran kepala KUA ditanggapi dengan ramah oleh Ketua Takmir, H. Sukijan, S.Pd dan tokoh masyarakat Gunungcilik, Sugiman.

“Keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama bagi para takmir dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah di masjid. Di masa pandemi Covid 19 yang kondisinya semakin memprihatinkan ini, diharapkan takmir berperan aktif mengedukasi jama’ah menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi anjuran pemerintah”, tandas Muhammad Hanafi.

Disamping sosialisasi Surat Edaran, dalam kunjungan ini juga sebagai media pendataan dan pemutakhiran data masjid. KUA menggali informasi tentang tahun berdiri masjid, sejarah masjid, aktifitas masjid, longitudinal, status kepemilikan tanah, luas area masjid, takmir dan memotret masjid. (Han)