Lompat ke isi utama
x
Kankemenag Bantul

Kankemenag Bantul Gelar Penguatan Produk Hukum Layanan Publik

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 24 September 2025

Bantul (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) menggelar kegiatan Penguatan Produk Hukum Pelayanan Publik pada Rabu (24/09/2025). Acara ini berlangsung di Aula PLHUT Kankemenag Bantul mulai pukul 08.30 WIB.

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Bantul, Muntolib, didampingi Kasubbag TU, Aminuddin. Dalam sambutannya, Muntolib menekankan pentingnya kejelasan produk hukum layanan publik agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. “Produk hukum yang jelas menjadi landasan pelayanan publik yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Kankemenag Bantul

Tujuan penyelenggaraan acara ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kepatuhan hukum seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap layanan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah dan penyelenggara layanan publik mengenai aspek hukum pelayanan publik, serta memperkuat mekanisme akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan semua pelaksana layanan dapat mengetahui aspek-aspek hukum yang dihadapi apabila tidak melaksanakan pelayanan dengan baik sesuai peraturan yang ada, sehingga mampu mencegah potensi pelanggaran sejak dini.

 

Dalam kegiatan ini, dihadirkan dua narasumber berkompeten, kegiatan ini memberikan wawasan komprehensif terkait hukum pelayanan publik. Septiandita Arya Muqovvah, Asisten di Ombudsman RI DIY Bidang Pemeriksaan Laporan, menyampaikan materi mengenai penyelesaian sengketa pelayanan publik, sedangkan Kristanti Yuni Purnawanti, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul, memaparkan materi tentang perlindungan hukum bagi pelaksana pelayanan publik.

Kankemenag Bantul

Dengan adanya kegiatan ini, Kankemenag Bantul menegaskan tekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan. (Dnd)