Lompat ke isi utama
x
Sosialisasi

Kakan Kemenag Bantul Sosialisasikan Gerakan Penerapan Protokol Kesehatan 5M

Dikirim oleh ponijo pada 5 February 2021

Bantul (Kankemenag) - Dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI ADIL Kantor Kemenag Bantul, yang berlangsung di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) secara tatap muka terbatas dan virtual melalui zoom meeting serta live streaming chanel youtube, Jumat (5/2) kepala kantor H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM., mensosialisasikan gerakan penerapan protokol kesehatan 5M dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sampai dengan saat sekarang ini belum juga mereda.

Sebagaimana Instruksi Menteri Agama RI nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada Kementerian Agama. ASN Kementerian Agama wajib menerapkan upaya 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) pada setiap aktivitas di kantor dan di luar kantor, termasuk di rumah atau tempat ibadat.

Aidi Johansyah mengajak kepasa ASN Kemenag Bantul untuk melakukan sosialisasi disiplin penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada satuan kerja masing-masing. "Saya perintahkan kepada semua pegawai untuk meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan saat bekerja di kantor (Work From Office) atau saat bekerja dari rumah (Work From Home), serta kami minta pegawai tidak keluar rumah kecuali urusan yang sangat penting. Oleh karena itu,  kepada ASN Kemenag Bantul, untuk menjadi teladan dalam penerapan 5 M, pada setiap aktifitas di kantor, maupun di luar kantor," tandasnya. (Jojo)