Ikrar Wakaf Tanah untuk Masjid Al-Ghofur di Dusun Kembaran, Tamantirto, Kasihan: Wujud Nyata Kepedulian Umat untuk Kemakmuran Masjid
Bantul (KUA Kasihan) – Komitmen umat Islam dalam memakmurkan masjid kembali terwujud melalui peristiwa ikrar wakaf yang dilaksanakan pada Senin (28/07/2025). Bertempat di Dusun Kembaran, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, telah dilangsungkan prosesi ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 242 meter persegi yang diperuntukkan bagi kepentingan Masjid Al-Ghofur.
Tanah tersebut merupakan wakaf dari seorang warga setempat, Cinta Ismiyah yang dengan penuh keikhlasan mewakafkan tanah miliknya demi mendukung kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan sekitarnya. Ia berharap tanah ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk sarana ibadah umat Islam, khususnya dalam mendukung pembangunan dan aktivitas Masjid Al-Ghofur agar semakin makmur dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sebelum prosesi ikrar dilangsungkan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kasihan, Samanto memberikan pengarahan kepada semua pihak yang hadir. Dalam penjelasannya, Samanto menyampaikan edukasi penting mengenai dasar-dasar hukum perwakafan. Pertama, macam-macam wakaf, baik wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, maupun benda bergerak seperti uang atau harta lainnya. Kedua, hak dan tanggung jawab wakif (pihak yang mewakafkan), termasuk keutamaan dan manfaat spiritual yang menyertainya. Ketiga, hak dan tanggung jawab nadzir (pengelola wakaf), termasuk peran nadzir dalam menjaga, mengelola, dan mengembangkan aset wakaf agar tepat guna dan tepat sasaran. Keempat, penjelasan mengenai aturan hukum jika nadzir tidak dapat melaksanakan amanahnya, termasuk kemungkinan penggantian nadzir atau pengelolaan wakaf oleh pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam ikrar tersebut, Cinta Ismiyah secara resmi menyatakan niat wakafnya di hadapan PPAIW dan para saksi. Tanah yang diwakafkan tersebut kemudian diserahkan pengelolaannya kepada nazir perseorangan, dengan ketua nazir adalah Riono yang siap bertanggung jawab secara penuh untuk mengelola dan memanfaatkan aset wakaf tersebut sesuai dengan tujuan dan syariat Islam.
Prosesi ikrar berjalan lancar, penuh kekhidmatan, dan disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat, perwakilan dari pihak keluarga wakif, serta sejumlah warga Dusun Kembaran. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum serah terima aset keagamaan, tetapi juga menjadi ajang edukasi serta pembinaan kesadaran masyarakat akan pentingnya wakaf sebagai instrumen sosial dan spiritual yang berdampak luas.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan pembangunan dan pemanfaatan Masjid Al-Ghofur akan semakin optimal. Aset tanah yang telah diwakafkan dapat mendukung sarana ibadah, kegiatan pendidikan keislaman, serta aktivitas sosial lainnya yang membawa maslahat bagi umat. Semoga niat mulia Cinta Ismiyah mendapat balasan kebaikan yang berlipat ganda, dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir hingga akhirat kelak. (nrd)