Lompat ke isi utama
x
Zawa

Tingkatkan pemahaman terhadap Wakaf Uang Digital, Kemenag Bantul Adakan Bimtek

Bantul (Kankemenag) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Mukotip, S. Ag., M. Pd. I., membuka acara Bimbingan Teknis Pojok Wakaf Uang Digital pada KUA Kapanewon se Kabupaten Bantul di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, selasa (18/01).

Dhani Budianto, SE selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa acara hari ini dengan tema Bimbingan Teknis Pojok Wakaf Uang Digital pada KUA Kapanewon se Kabupaten Bantul dilaksanakan selama dua hari selasa - rabu, 18 - 19/ 01 dengan peserta kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) dan Penyuluh Agama Non PNS. Kegiatan ini kerjasama antara Kemenag Bantul dengan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) dan Bank Indonesia. "Tujuan diadakannya Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terhadap Wakaf Uang Digital dan meningkatkan kemampuan teknis, penguasaan perangkat dan substansi terhadap Wakaf Uang Digital sehingga terwujud entrepreneur wakaf di KUA", kata Dhani. "Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan ilmu yang bermanfaat, dan ada tindak lanjut dari acara ini", imbuhnya.

Mukotip dalam sambutannya mengatakan didalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Ada beberapa unsur wakaf, diantaranya wakif, nadhir, harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf. "Wakaf serius dilakukan karena wakaf ini bukanlah sedekah biasa karena wakaf ini akan berimbas untuk kesejahteraan masyarakat kita semua", kata Mukotip. "Wakaf adalah amal jariyah yang senantiasa mengalir terus-menerus kepada pewakifnya", Imbuhnya. 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari BWI DIY, BTN Syariah, Lazis NU DIY dan YEWI. (ev).