Lompat ke isi utama
Kankemenag Bantul

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Bantul Jemput Bola Layanan Wakaf Melalui Program Iwak Kali

Dikirim oleh Dendy Pramana.P pada 30 July 2026

Bantul (Kankemenag) — Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul (Kankemenag Bantul) bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Bantul kembali melaksanakan layanan 'jemput bola' melalui program inovasi Iwak Kali (Ikrar Wakaf Kelompok Inklusi), Kamis (30/07/2026). Kegiatan dilaksanakan di Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, tepatnya di kediaman Mundirah, yang mewakafkan tanah seluas 58 meter persegi untuk sarana dan kegiatan ibadah.

 

Pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan secara langsung di kediaman wakif sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi wakif yang memiliki keterbatasan kondisi kesehatan sehingga tidak memungkinkan hadir di Kantor Urusan Agama.

Kankemenag Bantul

Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Bantul, Ahmad Rois Wizda. Adapun Nazir wakaf berasal dari Persyarikatan Muhammadiyah, yakni Sumarno, dengan saksi Supardiyono dan Jasriyanto.

 

Karena alasan kesehatan, proses ikrar wakaf diwakilkan oleh putra pertama wakif, Kusriyanto, sesuai ketentuan yang berlaku. Tanah wakaf seluas 58 meter persegi tersebut diperuntukkan bagi sarana dan kegiatan ibadah demi kemaslahatan umat.

 

Ahmad Rois Wizda menyampaikan bahwa program Iwak Kali merupakan inovasi layanan yang bertujuan mendekatkan pelayanan wakaf kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk datang ke KUA.

 

"Melalui program Iwak Kali, kami berupaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Petugas hadir langsung ke lokasi sehingga proses ikrar wakaf tetap dapat dilaksanakan secara sah, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan, meskipun wakif memiliki keterbatasan kondisi kesehatan," ujarnya.

Kankemenag Bantul

Ia menambahkan, wakaf merupakan amal jariyah yang manfaatnya akan terus mengalir selama harta yang diwakafkan dimanfaatkan sesuai peruntukannya."Kami berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya legalitas wakaf. Dengan administrasi yang lengkap, aset wakaf akan lebih terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat," tambahnya.

 

Program Iwak Kali menjadi salah satu inovasi layanan Kankemenag Bantul dalam meningkatkan akses pelayanan wakaf yang inklusif, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat. Melalui layanan 'jemput bola' ini, diharapkan pengelolaan wakaf semakin tertib administrasi sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf secara legal dan berkelanjutan. (Dnd)