Lompat ke isi utama
x
Upz

Tindaklanjuti SE Kakanwil, Kemenag Bantul Komitmen Laksanakan Zakat Penghasilan

Bantul (Kankemenag) - Menindaklanjuti surat edaran kepala kantor wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta tentang pelaksanaan zakat pendapatan ASN Kemenag, kantor Kemenag Bantul telah merealisasikan terbentuknya unit pengumpul zakat (UPZ) satker/madrasah dan telah diterbitkan surat keputusan UPZ dari BAZNAS kabupaten Bantul. Guna mengoptimalkan pelaksanaannya, Rabu (2/9) Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Bantul melakukan koordinasi bersama 16 UPZ berlangsung di aula kantor.

Kepala Kantor Kemenag Bantul H. Aidi Johandyah, S.Ag., MM mengajak kepada jajarannya untuk berkomitmen menunaikan zakat penghasilan baik gaji, maupun tunjangam (tukin, TPG). "Kami berharap ASN Kemenag Bantul semuanya mengeluarkan zakat penghasilan minimal 2,5%. ASN kemenag Bantul harus menjadi contoh bagi OPD lain di Kabupaten Bantul dalam gerakan zakat. Penerimaan zakat harus sesuai dengan aturan perundangan melalui UPZ dengan mekanisme yang telah diatur BAZNAS kabupaten Bantul. Mari kita bersama berlomba-lomba dalam kebaikan", ujarnya.

Aidi Johansyah menambahkan penerimaan zakat oleh UPZ harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional, pengelola harus mempunyai dedikasi yang tinggi, dan kompetensi dibidangnya. Transparan, harus ada pelaporan secara rutin pemasukan dan pengeluaran sesuai ketentuan, hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan para muzakki. Akuntabel dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan kedua hal tersebut, di mana pertanggung jawaban ini menyangkut sumber / inputnya, proses yang dilakukan dan juga hasil / output yang di dapatkan.

Penyelenggara zakat wakaf H. Sugito, S.Ag., MSI menyampaikan rencana tindaklanjut untuk terealisasinya pembayaran zakat ASN Kemenag Bantul dengan membuat edaran kepada muzakki yang berisi ikrar zakat penghasilan/pendapatan, serta surat kuasa memotong oleh bendahara UPZ. Adapun secara teknis mekanisme penerimaan dan penyaluran melalui BAZNAS kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Jojo)