Tahun Pelajaran 2021/2022 MTsN 6 Bantul Buka Kelas Unggulan Tahfiz dan Riset
Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) – Sejak tahun 2020 lalu MTs Negeri 6 Bantul ditunjuk sebagai madrasah unggul Tahfiz dan Riset dengan mengantongi SK Kakanwil Kemenag DIY No. 720 Tahun 2020 dan SK Dirjen Pendis No B-3031/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2020. Dengan penunjukkan tersebut, tahun pelajaran 2021/2022 ini madrasah membuka dua kelas unggulan yang masing-masing terbagi menjadi kelas tahfiz dan kelas riset. “Tahun ini kami membuka satu kelas unggulan riset yaitu VIIB dan dua kelas unggul tahfiz, VIIIA dan VIIA. Ada guru khusus yang mengampu kedua mapel tersebut,” ungkap Mafrudah.
Keberadaan MTs Negeri 6 Bantul di tengah pondok pesantren memang terdukung untuk dibukanya kelas unggul tahfiz. Dengan keberadaan pondok pesantren itulah materi yang disampaikan di madrasah akan terdukung oleh materi-materi kemadrasahan pesantren.
Di samping itu, dengan adanya kelas unggulan tahfiz dan riset ini, madrasah berupaya mencapai target siswa lulus dari madrasah sudah hafal minimal 6 juz dan mampu memenangi berbagai kompetisi di bidang riset hingga tingkat internasional. “Kelas VIIA memiliki porsi jam yang berlebih tiap minggunya dengan adanya jam tambahan tahfiz, kelas VIIB dengan tambahan mapel riset, dan kelas VIIIA jam tambahan tahfiz,” tutur Rina Harwati,
Wakil Kepala Bidang Kurikulum saat rapat dinas menghadapi tahun pelajaran 2021/2022, Sabtu (10/7) melalui zoom meeting. Selain membahas adanya jam tambahan untuk mata pelajaran tahfiz dan riset dibahas pula beberapa agenda madrasah bidang kurikulum dengan dibentuknya kelompok-kelompok kerja. Masing-masing kelompok kerja segera berkoordinasi dengan membuat konsep kegiatan yang akan dilakukan. “Ada 15-an program kegiatan yang dibidani oleh kurikulum dalam setahun. Dengan adanya pembentukan kelompok-kelompok kerja ini diharapkan semua guru dan pegawai turut andil dan berkiprah dalam menyukseskannya,” lanjut Rina.
Sementara itu, menanggapi tentang model pembelajaran yang diterapkan di tahun pelajaran 2021/2022 ini madrasah memberikan keleluasan kepada guru untuk menggunakan bermacam media daring yang ada. “Guru-guru bisa menggunakan media e-learning madrasah, whatsapp grup, zoom meeting, dan sebagainya,” imbuh Rina. Agar guru, siswa, dan wali murid memiliki pedoman dalam pembelajaran maka madrasah juga menerbitkan SOP serta tata tertib sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan KBM berlangsung. (rin)