Lompat ke isi utama
x
Kakan

SONGSONG UJI COBA PTM TERBATAS, KEMENAG BANTUL RAKOR BERSAMA PEMDA DAN DIKPORA KABUPATEN BANTUL

Dikirim oleh liana pada 16 September 2021

Bantul (KanKemenag) - Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 Corona Virus Desease wilayah Jawa dan Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk level 3 PPKM pada Kabupaten dan Kota dengan kriteria Level 3 (tiga) dilakukan dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

Dalam rangka menyambut program pemerintah dalam uji coba PTM terbatas untuk sekolah/madrasah kabupaten Bantul, Kemenag Bantul mengikuti kegiatan rakor bersama Pemda dan Dikpora Kabupaten Bantul yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 16 September 2021 pukul 11.00 dan pukul 13.00 WIB di ruang bupati Bantul. Pejabat yang mengikuti kegiatan tersebut yaitu Bapak Bupati Bantul H.Abdul Halim Muslih; Plt Kepala Dikpora Bantul Bapak Ir. Pulung Haryadi MSc beserta Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H.Aidi Johansyah, S.Ag.MM di dampingi kasi Dikmad.

Dalam rakor tersebut ada beberapa poin penting terkait dengan persiapan uji coba PTM terbatas di wilayah kabupaten Bantul diantaranya : 1. Grebek vaksin yaitu Percepatan vaksinasi untuk pelajar usia 12 tahun keatas; 2. Penerapan ujicoba percontohan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan pada beberapa satuan Pendidikan yang memenuhi syarat diantaranya warga sekolah/madrasah 80% sudah tervaksin; 3. Uji coba PTM terbatas dilakukan dengan memadukan antara luring dan daring; 4. Memenuhi daftar periksa yang sudah disiapkan oleh dikpora untuk menerbitkan rekomendasi PTM; 5. Sarana dan prasarana yang memenuhi syarat serta mematuhi disiplin prokes.

H. Aidi Johansyah, S. Ag. MM menambahkan bahwa untuk Kementerian Agama mengacu SE Dirjen Pendis No. B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 yaitu bahwa; 1. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri; 2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat; 3. Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi. “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (MSD).